Telepon genggam kini sudah menjadi teknologi yang sangat awam.
Penggunanya tidak lagi dari kalangan terbatas, tapi juga semua lapisan
masyarakat. Bahkan, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dari 220 juta nomor ponsel di Indonesia, 93 persen merupakan pelanggan pulsa prabayar yang hanya mampu mengisi pulsa Rp10 ribu.
Maka, sudah dapat dipastikan bagaimana sms-sms penyedot pulsa yang
marak beredar belakangan ini membuat resah para pengguna telepon
seluler.
Pemerintah bukannya diam saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah bertemu dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa ini.
Ada
lima poin yang mereka simpulkan. Salah satu poinnya adalah bahwa
operator harus memberi penjelasan pada publik melalui televisi atau
media cetak, soal pendaftaran atau berhenti berlangganan dari suatu
pelayanan berbayar. Selain itu, juga bahwa pemotongan pulsa pelanggan
harus sesuai dengan izin pelanggan yang bersangkutan.
Tidak ada
yang salah dengan poin kesimpulan itu. Sudah sepantasnya malah
pemerintah mewajibkan operator memberi penjelasan pada konsumennya soal
berbagai layanan mereka. Hanya saja, jika kesimpulan atau kewajiban ini
baru muncul saat keresahan masyarakat sudah semakin luas, maka, menurut
kami, ini sudah terlambat. Seharusnya, konsumen berhak mendapat
penjelasan di awal dari penyedia layanan tanpa pemerintah atau konsumen
sendiri harus menuntut penjelasan tersebut.
Pengguna layanan
memberi beberapa contoh aksi sedot pulsa, ada yang kehilangan pulsa saat
mencoba menghentikan layanan sms tersebut tapi tak pernah berhasil,
atau tanpa mendaftar apa-apa, ternyata pulsa mereka sudah terpotong.
Jika dua contoh tersebut mewakili modus yang terjadi pada banyak
pengguna telepon seluler, maka sudah dapat dipastikan bahwa pemotongan
pulsa terjadi tanpa sepengetahuan konsumen. Dan banyak konsumen yang
terlanggar hak-haknya di situ.
Sayangnya, perlindungan hak-hak
konsumen, dalam hal ini pengguna layanan operator telekomunikasi,
terlalu sering dikesampingkan. Konsumen tentu bisa meminta tanggung
jawab. Kini orang sudah mulai berani melaporkan pemotongan pulsa yang terjadi pada mereka ke polisi,
tapi kita juga tahu, bahwa berurusan dengan polisi suka memunculkan
biaya-biaya lain yang jatuhnya jadi lebih besar. Tapi kenapa konsumen
harus direpotkan dengan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi pada
mereka sejak awal?
Layanan sms penyedot pulsa ini hanya satu
contoh pelanggaran hak konsumen. Kini kami ingin mengetahui, apakah Anda
juga mengalami pemotongan pulsa lewat layanan pesan pendek? Berapa
nilai kerugian Anda? Menurut Anda, apa yang harus dilakukan oleh
operator telekomunikasi dalam peristiwa ini? Bagaimana pemerintah, baik
itu Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kepolisian, menangani
hal ini?
"
"Tolong uangnya ditransfer skrg aja ke bank BNI:
...022-741-3681 A/n FRISKA ANANDA,sms saja kalau sudah ditransfr,trimksi..."
seakan-akan sms nyasar, JANGAN SMS BALIK !!!
Jika membls sms tsb (dg komentar atau makian) akan dikenakan Charge Rp.2000
itu adalah software baru untuk menyedot pulsa tanpa kita sms REG,
sekali nomor hp kita sudah dilock,maka selanjutnya pulsa kita AKAN TERUS DISEDOT TANPA KITA SMS LAGI.
Dan fatalnya kita TIDAK BISA MENG - UNREG seperti premium call resmi.
(post dr Wedo Tjiptono W di grup Mutiara Hikmah Indonesia)
"dari pada sim card berujung di tong sampah mending jangan di reply sms diatas
Source :http://id.berita.yahoo.com/jangan-potong-pulsa-kami.html
0 comments:
Posting Komentar